Karawang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Karawang menemukan 343 angkutan umum (angkot) "bodong" (hanya memiliki surat-surat kendaraan mati dan tidak berlaku) yang beroperasi di wilayah Karawang.

Pelanggaran itu ditemukan setelah petugas Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi setempat menggelar razia angkot di beberapa titik sekitar Karawang, selama 12 kali yang dimulai pada 28 Mei 2009 lalu, kata Plt Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Karawang, Miftah Zaini di Karawang, Kamis.

Miftah Zaini mengatakan, selain untuk memberikan kenyamanan bagi para penumpang, razia angkot itu juga dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah Karawang.

"Dari razia itu, kami menemukan 343 angkot yang tidak memiliki surat-surat secara lengkap dan sebagian besar memiliki surat-surat yang sudah mati," katanya.

Dikatakannya, dari 343 angkot tersebut, sebanyak 131 angkot di antaranya surat izin KIR-nya sudah mati, sebanyak 112 angkot memiliki izin trayek yang sudah mati, dan terdapat 63 angkot yang surat izin usaha angkotnya sudah mati.

"Ada juga enam angkot yang memiliki surat izin bongkar muat yang sudah mati dan 31 unit kendaraan yang surat- suratnya tidak lengkap.

Selanjutnya, para pemilik angkot itu akan diarahkan untuk memperbaiki kelengkapan surat-surat kendaraannya," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009