Jakarta (ANTARA News) - Bank BNI ditunjuk pemerintah menjadi bank persepsi yaitu bank yang melayani pembayaran pajak di luar negeri.
"Kita telah ditunjuk oleh pemerintah menjadi satu-satunya bank yang akan melayani pajak di luar negeri," kata Direktur Utama Bank BNI Gatot M Suwondo dari London kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Keuangan sejak 1 Mei 2009 untuk pelayanan pajak tersebut.
Dengan penunjukan tersebut, lanjutnya, nantinya cabang Bank BNI di luar negeri dapat langsung melayani para pembayar pajak di negeri tersebut.
"Sehingga lebih mudah dan cepat, mereka (yang ada di luar negeri) tak perlu lagi mengirimkan ke Indonesia dulu untuk mengurus pajak tersebut," katanya.
BNI saat ini memiliki lima cabang di luar negeri yaitu di Tokyo (Jepang), Hongkong (China), New York (AS), London (Inggris) dan Singapura dengan setidaknya terdapat kurang lebih 113 ribu wajib pajak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan.
Terdiri dari 112 ribu para tenaga kerja Indonesia (TKI), 1.600 komersial dan perusahaan modal asing (PMA) sebanyak 407 buah.
Ia menargetkan pada 2009, dapat melayani pajak sebesar Rp500 miliar dan terus meningkat menjadi Rp2 triliun. Sedangkan total potensi pajak yang dapat dilayani sebesar Rp10 triliun.
Menurut dia dengan pelayanan pajak tersebut, pihaknya akan mendapatkan floating fund (dana mengambang) untuk dua sampai dengan tiga hari yang berarti memperkuat likuiditas.
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga berharap mendapatkan jasa pelayanan sebesar Rp12.000 setiap slip pajak.
Ia mengatkan, untuk pelayanan pajak luar negeri tersebut pihaknya tidak perlu banyak berinvestasi, sebab BNI telah memiliki infrastruktur berupa cabang di luar negeri.
Sementara itu, pada 2007 dari total penerimaan pajak Rp470 triliun, pajak yang dibayarkan melalui BNI mencapai Rp51 triliun.
Sedangkan pada 2008, pajak yang dibayarkan melalui BNI meningkat sebesar Rp58,3 triliun dari total penerimaan negara yang sebesar Rp577 triliun.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009