tentunya bank Himbara butuh penempatan dana baru dari pemerintah, baik untuk yang normal maupun dari menurunnya likuiditas akibat pembayaran angsuran pokok yang tidak dibayar atau ditunda
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta adanya penempatan dana baru dari pemerintah untuk memenuhi likuiditas perusahaan yang berkurang akibat melakukan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak COVID-19.
"Selain eksisting dana-dana di bank Himbara, tentunya bank Himbara butuh penempatan dana baru dari pemerintah, baik untuk yang normal maupun dari menurunnya likuiditas akibat pembayaran angsuran pokok yang tidak dibayar atau ditunda," kata Ketua Himbara Sunarso saat rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis.
Sunarso menjelaskan Himbara membutuhkan dukungan dana segar karena penundaan pembayaran pokok akan mengakibatkan tidak diterimanya pembayaran dari nasabah kepada bank, yang berarti likuiditas bank akan berkurang. Sedangkan penundaan pembayaran bunga, akan berakibat pada menurunnya kemampuan bank plat merah dalam menghasilkan laba sehingga dapat memengaruhi besaran dividen. Penundaan pembayaran bunga juga dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.
Selain meminta penempatan dana baru dari pemerintah dengan suku bunga khusus, lanjut Sunarso, Himbara juga meminta penarikan dana oleh lembaga pemerintah dan BUMN dibatasi hanya untuk kebutuhan operasional dan tidak dipindah antarbank.
"Hendaknya dana-dana lembaga pemerintah dan BUMN itu yang sudah ditempatkan di bank Himbara, kalau ditarik hendaknya hanya ditarik untuk kebutuhan operasional. Kalau bukan untuk kebutuhan operasional jangan narik dari Himbara," ujar Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu.
Sementara itu, terkait subsidi bunga, Himbara meminta bunga yang ditunda pembayarannya oleh nasabah, diberikan subsidi dari pemerintah
"Khusus untuk bunga, karena bunga itu pengaruhnya kepada laba rugi, kalau ingin mendapatkan profitabilitas yang mungkin tidak seperti normal, tapi tidak rugi, maka atas bunga ditunda oleh nasabah itu diberikan subsidi melalui mekanisme belanja negara," ujarnya.
Sedangkan terkait implementasi Ketentuan Teknis Permenko No.6 Tahun 2020 terkait Subsidi Tambahan KUR, Himbara selaku pelaksana KUR masih menunggu putusan Menteri Keuangan tentang Besaran Tambahan Subsidi Bunga KUR.
"Besaran tambahan subsidi bunga KUR yang tadi sesuai ratas kemarin, ternyata tambahan subsidinya hanya 6 persen untuk tiga bulan dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya. Artinya sebenarnya keringanan hanya berlaku enam bulan, meskipun kita sudah melakukan restrukturisasi ada yang minta 12 bulan sudah kita lakukan restrukturisasi," kata Sunarso.
Himbara juga masih menunggu putusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Tata Cara Penagihan dan Pembayaran Tambahan Subsidi Bunga KUR.
Baca juga: Realisasi restrukturisasi kredit empat bank BUMN Rp120,8 triliun
Baca juga: LPDB restrukturisasi kredit dan dampingi KUMKM terdampak COVID-19
Baca juga: Menko Perekonomian: Kita akan cegah kredit agar tidak macet
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020