"Saya mendorong Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada PMI, yang disalurkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat sehingga bantuan dapat segera tersalurkan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia juga meminta Pemerintah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah di negara PMI tersebut berada, agar Indonesia dapat mengirimkan bantuan.
Langkah itu menurut dia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI yang menjelaskan mengenai hak-hak PMI.
Dia juga meminta Pemerintah mengklasifikasi kebutuhan PMI yang mendesak, seperti bantuan tunai, sembako, maupun perlengkapan kesehatan.
"Misalnya seperti masker dan vitamin sehingga bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.
Dia menilai, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk melakukan pemulangan PMI yang masih tertahan di negara penempatan khususnya bagi PMI yang tidak lagi ditanggung oleh majikannya.
Baca juga: Sebanyak 335 pekerja Indonesia direpatriasi dari Sri Lanka, Maladewa
Baca juga: PPI: Bantu lebih banyak lagi pekerja migran di Malaysia terancam lapar
Baca juga: 48 orang PMI asal Badung sudah dibolehkan pulang dari lokasi karantina
Baca juga: Pemerintah pantau WNI yang akan mudik dari luar negeri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020