Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, meminta pemerintah pusat harus membatasi pergerakan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19; terutama karena sudah ada penolakan dari warga dan unsur pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah pusat seharusnya membatasi pergerakan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik," kata Sukamta, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dia katakan terkait sikap gubernur dan DPRD Sulawesi Utara yang menolak kedatangan 500 TKA asal China yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Konawe, Sulawesi Utara. Di Indonesia, perusahaan PMA pertama dari China di Konawe itu dipimpin Andrew Zhu, pengusaha muda dari negara itu.
Baca juga: 10 TKA asal China dipulangkan saat hendak masuk Morowali Utara
Sukamta menilai seharusnya yang diprioritaskan pemerintah pusat adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia, apalagi masyarakat dan Forkopimda Sultra sebagai tuan rumah juga sudah tegas menolak.
Ia menilai dalam kasus di Sulawesi Tenggara itu, meskipun dari para TKA China ini memegang visa kunjungan atau visa kerja, seharusnya pemerintah pusat tidak menerima TKA China terlebih dahulu.
Baca juga: Tujuh TKA China yang ditolak warga Nagan Raya Aceh memiliki izin kerja
Menurut anggota Komisi I DPR itu menjelaskan, dalam pasal 3 Permenkumham Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia, diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari COVID-19.
"Menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut," ujarnya.
Baca juga: DPR pertanyakan langkah Kemenkumham terkait WNA China masuk Bintan
Ia menilai pemerintah pusat seharusnya sensitif dengan perasaan dan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, pergerakan harus dibatasi, dan pemberian bantuan sosial belum maksimal diberikan.
Menurut dia, isu TKA China sebelumnya sudah sensitif, misalnya terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal.
"Ditambah lagi dengan kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu karena apabila terjadi kerusuhan, maka berdampak tidak baik pada ekonomi Indonesia," katanya.
Baca juga: Kedatangan ditolak warga, Tujuh TKA China diterbangkan lagi ke Jakarta
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020