Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menyatakan bahwa pemerintah akan segera menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
"Penghentian sementara TKI ke Malaysia sambil menunggu MoU selesai," kata Erman Suparno.
Namun waktu penghentian sementara pengiriman TKI ke negeri jiran itu belum ditentukan.
"Tata kramanya saya harus bicara dulu dengan pemerintah Malaysia kira-kira awal Juli, selanjutnya melaksanakan Join Working Group pada pertengahan Juli," kata Erman.
Erman mengatakan, masalah moratorium atau penghentian sementara lebih difokuskan pada soal evaluasi dan diskusi nota kesepahaman tentang TKI di Malaysia.
Ada tujuh poin yang akan dimasukan dalam nota kesepahaman dengan pemerintah Malaysia, yaitu mempercepat evaluasi sistem penempatan dan perlindungan TKI dari sisi kepentingan kedua negara.
Poin pertama, Indonesia sebagai negara pengirim TKI dan Malaysia sebagai negara penempatan akan diupayakan berbagi tanggungjawab terkait pengaturan penggunaan tenaga kerja.
Poin kedua membentuk rekruitmen yang berorientasi pada pencegahan penggunaan tenaga kerja ilegal dan pengguna ilegal.
Selanjutnya kesepakatan mengenai hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap minggu dan cuti.
Poin keempat kesepakatan mengenai hak perlindungan tenaga kerja antara lain mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan asuransi dan perlindungan hukum.
Poin kelima kesepakatan mengenai hak asasi tenaga kerja, antara lain mengenai akses pendidikan bagi anak-anak TKI, hak melaksanakan ibadah dan melaksanakan hak politik.
poin keenam kesepakatan mengenai paspor tenaga kerja harus dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan.
Poin terakhir, kesepakatan mengenai perlunya kontrak kerja definitif antara TKI dan pengguna atau majikan.
"Review terhadap MoU tersebut kita lakukan sebagai payung hukum, dalam hal ini saya ilustrasikan pertemuan di Jenewa dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia yang intinya sepakat melakukan pertemuan `Join Working Group pada bulan Juli," kata Erman.
Dari tujuh poin tersebut yang dirasakan Erman akan alot dalam pembahasannya adalah soal perekrutan tenaga kerja dan majikannya.
"Pengguna di Malaysia tidak diperkenankan menggunakan TKI ilegal, hal itu untuk mencegah adanya pekerja ilegal, dengan demikian tentu ada konsekuensi terhadap norma-norma hukum bila melanggar hal tersebut dari Malaysia," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
TKI Indonesia yang berpendidikan(seperti adik sepupu saya yang seorang diploma perawat kesehatan),biasanya tak begitu berminat kerja di malaysia atau Singapura.karena standar gaji di 2 negara itu tak sesuai dengan pendidikannya