Serang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten akan memerintahkan Kejari Tangerang untuk melakukan perlawanan hukum (verset) atas putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membatalkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Prita Mulyasari.

"Saya akan perintahkan untuk melakukan verset terhadap putusan hakim yang membebaskan Prita," kata Kajati Banten Dondy Sudirman di Serang, Kamis.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut akan dilakukan pihak kejaksaan, setelah petikan putusan PN Tangerang diterima pihaknya.

"Kalau petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang sudah kami terima, kami akan menginstruksikan agar jaksa yang menangani Prita melakukan verset," katanya.

Dondy mengatakan langkah PN Tangerang yang dalam putusan selanya membebaskan Prita Mulyasari dengan alasan Prita tidak bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah salah.

"UU ITE sudah bisa digunakan sejak diundangkan, bukan dua tahun lagi," katanya.

Oleh karena itu, dakwaan JPU terhadap Prita dengan dasar pasal 45 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sudah memiliki substansi dan dasar hukum yang jelas.

Ia kembali menegaskan pasal-pasal dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 semua sudah berlaku sejak ditetapkan pada 21 April 2008.

"Kecuali ada enam pasal yang belum bisa digunakan, dan pasal-pasal tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut," katanya, tanpa menyebutkan pasal berapa saja yang belum bisa diterapkan itu.

PN Tangerang, Banten, Kamis membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari (32) yang dibuat berdasarkan UU ITE.

Alasan hakim PN Tangerang membatalkan dakwaan tersebut karena UU ITE baru bisa digunakan dua tahun lagi, yakni pada 21 April 2010. Artinya, Prita tidak bisa dijerat dengan UU ITE.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009