Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Hendardi menilai, kemenangan Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, merupakan kemenangan publik yang sukses memberikan tekanan terhadap kasus yang tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ini merupakan kemenangan publik. Sebab, publik melalui media telah memberikan tekanan luar biasa terhadap ketidakadilan yang menimpa Prita," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute itu di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan, dari sisi hukum bebasnya Prita menunjukkan memang ada kekeliruan cara pandang hukum, khususnya dalam penerapan undang-undang.
Karena itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mesti ditinjau ulang karena terbukti telah menimbulkan korban.
"Artinya, UU ITE memungkinkan munculnya interpretasi keliru dan karena itu harus ditinjau ulang," kata Hendardi.
Secara politik, lanjutnya, kemenangan Prita telah memberi inspirasi kepada publik untuk bereaksi dan memberikan tekanan apabila mengalami ketidakadilan.
"Dalam kasus Prita tekanan publik begitu besar, dan keadilan lebih cepat terwujud. Ini harus diakui sebagai kesuksesan publik," kata Hendardi.
Hendardi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang masuk, karena kantor polisi dan kejaksaan bukan "keranjang sampah".
"Polisi dan kejaksaan dalam penerapan UU jangan menggunakan `kaca mata kuda`. Aparat harus melihat keadaan dan kondisi masyarakat, dalam penetapan sebuah undang-undang," katanya seraya mengatakan kasus Prita harus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum.
Majelis Hakim PN Tangerang, Banten, Kamis, telah membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terhadap Prita dan menghentikan peradilan atas ibu dua anak ini. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009