Kairo (ANTARA News/AFP) - Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang hartawan Mesir dan seorang mantan polisi tukang pukul berkaitan perkara pembunuhan bintang pop Lebanon oleh ulama terkenal negara itu.
Hakim Al-Mohammedi Qunsua menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada Hisham Talaat Mustafa, dan pensiunan polisi Mohsen al-Sukhari, karena keduanya memerintahkan dan melakukan pembunuhan terhadap Suzanne Tamim, di apartemen mewah di Dunai pada Juli 2008.
Pengadilan semula menjatuhkan putusan itu Mei lalu, namun berkaitan dengan hukum Islam, maka pelaksanaan hukuman mati harus disetujui oleh mufti besar (Ketua MUI di Indonesia).
Kedua narapidana itu dikawal ke luar ruang sidang setelah keputusan hakim disetujui rekan-rekan dan keluarga mereka, kata seorang koresponden AFP.
Hal ini sangat kontras dengan situasi yang diwarnai teriakan dan pingsan selama persidangan Mei.
Sejak dia terpilih sebagai mufti pada tahun 2003, Sheikh Ali Gomaa telah menerima 480 permohonan peninjauan hukuman mati dan hanya menolak dua di antara mereka,
Pembela masih bisa mengajukan banding atas keputusan itu, kata seorang pejabat pengadilan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009