Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersepakat dengan Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) bahwa hingga tahun 2011 tidak akan ada lagi "base transceiver station" (BTS) baru di daerah ini.
"Kami akan memaksimalkan pemberdayaan menara yang telah ada," kata Maryustyon Tonang, Kepala Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerjasama Pemkot Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis.
Kesepakatan bersama itu juga mengatur menara yang telah berdiri sebelum 30 Maret 2009 namun belum berizin dan tidak berada di zona larangan agar segera mengurus izin.
"Waktu yang diberikan adalah tiga tiga bulan sejak kesepakatan bersama ini ditandatangani, jika tidak maka Pemkot memiliki kewenangan untuk memberikan sanksinya," katanya.
Menurut dia, zona larangan yang dimaksudkan dalam kesepakatan bersama tersebut antara lain, pada bangunan cagar budaya yang dikuatkan dengan surat keterangan.
Jangka waktu kesepakatan bersama tersebut adalah tiga tahun yaitu hingga 25 Juni 2011.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta, Herry Zudianto menyatakan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai regulator murni dan tidak diperbolehkan memungut sesuatu selain retribusi dan menetapkan tarif sewa dan standar pelayanan infrastruktur.
Langkah berikutnya yang akan diambil Pemkot Yogyakarta adalah mereinventarisasi keberadaan menara di Kota Yogya dan mengkomunikasikannya kepada operator selular.
Hingga akhir 2008, ada sekitar 100 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta.
Sedangkan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar menyatakan, menara bersama adalah kebijakan yang penting mengingat luas Kota Yogyakarta yang terbatas.
"Saat ini, yang ada adalah satu provider memiliki satu menara sendiri. Pandangan ini perlu diubah sehingga nantinya satu menara bisa digunakan bersama-sama. Mungkin untuk tiga provider," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009