Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang komedian Tukul Arwana untuk mengibur seluruh pihak yang terkait dengan proses kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Selain seluruh Hakim Konstitusi, yang hadir dalam acara ramah tamah ini adalah "office boy", ahli bahasa, pihak keamanan, teknisi, wartawan dan seluruh pegawai yang ada di MK.

"Persidangan seluruh kasus PHBU telah tuntas. Kami telah bekerja siang malam dan melibatkan banya pihak. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya," kata Ketua MK Moh. Mahfud MD, di Jakarta, Kamis.

Acara ramah tamah semakin ramai setelah pengasuh salah satu acara di televisi swasta itu naik panggung. Tukul juga mengajak Hakim-Hakim Konstitusi menyanyi mulai dari Maruarar Siahaan hingga Mahfud MD.

Aksi kocak tukul ini membuat ratusan orang yang hadir dalam acara ramah tamah tertawa bebas setelah 30 hari sebelumnya harus menyelesaikan tugas dalam kasus PHPU.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh MK, jumlah permohonan kasus PHPU yang diajukan oleh partai politik sebanyak 643 kasus. Seluruh kasus itu telah diputuskan dan keputusan tersebut sifatnya mengikat.

Dari 643 kasus yang disidangkan, 408 kasus (63,45 persen) ditolak, 65 kasus (10,11 persen) dikabulkan, 11 kasus (1,71 persen) putusan sela, 18 kasus (2,80 persen) putusan pasal 205 UU nomor 10 tahun 2008.

Selanjutnya tiga kasus (0,47 persen) pemungutan suara ulang, empat kasus (0,62 persen) penghitungan suara ulang, 17 kasus (2,64 persen) ditarik kembali dan 117 kasus (18,20 persen) tidak diterima oleh MK. (*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009