"Setelah dibatalkannya dakwaan terhadap Prita oleh majelis hakim kami sebagai JPU tidak terima dengan keputusan tersebut, ini tidak seperti yang kita inginkan," ungkap Riyadi kepada ANTARA, Kamis.
Menurut Riyadi, hasil sidang keempat atas pembacaan keberatan pengacara terdakwa, dengan dicabutnya semua dakwaan terhadap Prita oleh majelas hakim, jelas membuat JPU menolak tegas keputusan tersebut.
"Persidangan Prita belum final, kita tidak ingin begitu saja membiarkan kasus ini berakhir dan kami tidak ingin mengalah," jelas Riyadi.
Dia mengungkapkan, pada Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Prita akan disampingkan.
"Dakwaan lanjutan bukan mengenai UU ITE tetapi pasal lain yang berlaku dikaitkan dengan pencemaran nama baik RS Omni atas apa yang dilakukan Prita," ujar Riyadi.
Ia mengancam akan memanggil para saksi dalam kasus Prita yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Dihentikannya persidangan terhadap Prita karena faktor perbedaan pendapat soal UU ITE antara JPU dan pengacara terdakwa, ujarnya.
"Dalam seminggu atau dua minggu ini kita akan kembali menyusun dakwaan baru terhadap Prita," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Karel Topu telah membatalkan dakwaan JPU terhadap Prita Mulyasari sehingga proses peradilan terhadap Prita dihentikan.
Hakim melihat UU ITE yang dijeratkan jaksa kepada Prita baru berlaku mulai 21 April 2010. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009