Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution selaku Ketua Panitia Seleksi dalam pengumumannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, terhadap 24 pendaftar seleksi calon anggota KPP itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi/pemeriksaan dokumen.
Mereka yang telah lolos seleksi pendahuluan harus menyampaikan berbagai dokumen yang telah ditetapkan kepada panitia seleksi.
Selain itu, pendaftar juga harus menyampaikan minimal tiga referensi/surat rekomendasi dari pihak yang berkompeten mengenai kompetensi yang dimiliki pendaftar.
Penerimaan berkas/dokumen dan rekomendasi dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 8 Juli 2009 di Sekretariat Panitia Seleksi di Gedung Djuanda I lantai Mezzanine Jalan Wahidin Nomor 1 Jakarta Pusat.
Apabila berkas/dokumen dan referensi/surat rekomendasi tersebut tidak disampaikan dengan lengkap dan tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka peserta seleksi calon anggota KPP dinyatakan gugur.
Seleksi calon anggota KPP itu dalam rangka mengisi keanggotaan KPP yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebanyak 24 pendaftar yang lolos seleksi pendahuluan adalah Petrus Widodo, Sumanto, Radiman, Didik Budi Waluyo, Yudianto, Toga Mangiring Pandapotan Siborutorop, Abdul Anshari Ritonga, Syahriful Anwar, Ahing Sutardiana, Sudarmin, Sumiharti, dan Aming Tirta.
Selain itu Eko Kresnadi, Slamet Rijanto Soejono, Darussalam, Danil Hadi, Odjak M. Pasaribu, Machfud Sidik, Herman Suherman, Damiri Achmad Sudjari, Bambang P. Adiwiyoto, Arnold E. Lumentut, Ibrahim A. Karim, dan Okcar Sitanggang. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009