Jayapura (ANTARA News) - Pemilihan Umum (Pemilu) ulang untuk calon anggota DPD Yahukimo, Papua sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang pemilu legislatif di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Yahukimo menjadi perhatian serius dari KPU Provinsi Papua.
"Pemilihan ulang serta penghitungan ulang calon anggota DPD di Yahukimo berlangsung di 37 distrik. Namun, dari 37 distrik hanya 14 distrik yang direkomendasikan lokasinya untuk diadakan pemilihan ulang," kata Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Suweny. S.Sos kepada wartawan di Jayapura Papua, Rabu.
Ia mengatakan, sesuai keputusan MK pemungutan ulang akan dilakukan selama 90 hari. Sedangkan untuk penghitungan ulang batas waktu hanya 60 hari.
"Dengan melihat rentangan waktu tersebut maka pemilihan ulang calon anggota DPD di Yahukimo dapat dilakukan bersama dengan Pilpres 8 Juni mendatang," katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini KPU Provinsi dan KPUD Yahukimo sedang menanti jadwal dan tahapan pemungutan suara dari KPU pusat.
Mengenai logistik berupa surat suara dan berita acara khusus untuk pemilihan ulang, menurut dia harus dicetak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres di Yahukimo.
"Saat ini DPT di Yahukimo berjumlah 215. 254 pemilih. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan bagian pendistribusian logistik di KPU Pusat," ujarnya.
Dalam hal ini bagian logostik KPU Pusat telah menjanjikan untuk segera mendistribusikannya bersamaan dengan logistik Pilpres untuk Yahukimo.
Mengenai sumber biaya pendistribusian logistik DPD, semuanya akan ditanggung APBN sedangkan KPU Provinsi Papua, KPUD Yahukimo dan Pemerintah Kabupaten Yahuimo pada prinsipnya siap membantu penyelengaraan Pemilu.
Dengan demikian diharapkan kecurangan pemilu lalu, terkait percurian suara dapat dihindari.
Benny berharap kepada masyarakat Yahukimo untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan menghindari hal-hal yang bisa membuat gagal jalannya Pemilu nanti.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009