Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mengatakan telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum untuk penggunaan anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp24 miliar.
"Kami sudah menetapkan Perbup untuk penggunaan dana Rp24 miliar bagi penanganan COVID-19 sehingga penanganan pandemi COVID-19 di daerah ini menjadi lebih optimal," tegas Bupati Korinus Masneno kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Korinus menjelaskan, alokasi anggaran penanganan COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu ditetapkan sebesar Rp 24 miliar, terdiri dari Rp 11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah itu.
Baca juga: Akibat larangan terbang, belasan pesawat parkir di Bandara El Tari
Baca juga: Anggota DPRD NTT ingatkan awasi kapal nelayan angkut penumpang
Baca juga: Polisi dan TNI di perbatasan bagikan sembako kepada warga
Sementara dana Rp 13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi COVID-19, dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam bentuk berbagai program kegiatan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2020.
"Dana Rp 13 miliar untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masuk dalam program-program untuk pengembangan ekonomi masyarakat TA 2020," kata Korinus.
Ia mengatakan, anggaran Rp24 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 665 miliar.
Sementara itu, saat ini di Kabupaten Kupang terdapat 1.400 orang yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 1.000 orang diantaranya telah selesai melakukan isolasi secara mandiri.
"Masih ada 400 orang yang sedang dalam pemantauan dan tidak lama lagi selesai dilakukan pemantauan oleh tim medis," kata Korinus didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, Thomas Sonbait dan pejabat daerah lainnya.
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020