Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar Djoko Tjandra, OC Kaligis, berjanji akan mengantar kliennya ke Indonesia.
"Nanti saya akan antar ke Indonesia," katanya ketika dihubungi melalui telepon selulernya yang saat ini tengah berada di Singapura, Rabu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, diduga saat ini berada di Singapura.
Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kejaksaan terkait Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya oleh Mahkamah Agung (MA), masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor, memanggil Djoko Tjandra pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6).
Namun dia mangkir, hingga dilayangkan kembali panggilan ketiga Jumat (26/6).
Ketika ditanya keberadaan Djoko Tjandra saat ini, OC Kaligis tidak mau memberitahukannya. "Saya tidak tahu dia ada dimana," katanya.
Dari informasi yang beredar, adik Djoko Tjandra, Herman Tjandra, pada Jumat (26/6) siang mendatang akan berangkat ke Singapura berkaitan dengan keberadaan kakaknya di negara tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009