Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).
"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Rommy mengaku terima uang karena ingin tutupi perbuatan Haris
Baca juga: Hakim sebut Romahurmuziy tak nikmati uang Rp41,4 juta pemberian Muafaq
Baca juga: Jaksa KPK minta perampasan uang yang disita dari ruangan Lukman Hakim
Ia pun mengatakan bahwa lembaganya malam ini sedang memproses pelaksanaan penetapan MA tersebut.
"Sekitar pukul 19.00 WIB tadi, dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut, yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tuturnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.
Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020