Penutupan layanan transportasi ke kepulauan sudah berlaku sejak 27 April 2020

Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menutup layanan transportasi ke kepulauan guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah itu.

"Penutupan layanan transportasi ke kepulauan sudah berlaku sejak 27 April 2020, dan hal ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, apalagi Sumenep saat ini sudah masuk zona merah setelah empat orang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19," kata Bupati Sumenep Busro Karim di Sumenep, Rabu.

Baca juga: Polisi cegat pemudik di perbatasan Pamekasan-Sumenep

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget Sumenep Supriyanto membenarkan penghentian layanan transportasi ke kepulauan itu.

Ia menjelaskan penghentian layanan transportasi laut ke kepulauan itu berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Nomor: UM/003/27/04/KSOP.KLG-2020, yang berpedoman pada Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Baca juga: 19 warga Madura positif COVID-19

Pihak kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, sambung dia, telah menyampaikan ketentuan penghentian layanan transportasi laut itu kepada masing-masing pengusaha angkutan.

"Jika nantinya masih ada yang memaksa, yang jelas akan kami beri sanksi, bahkan izin operasionalnya akan kami cabut," kata Supriyanto.

Hanya saja, sambung dia, tidak semua jenis transportasi laut dilarang beroperasi.

Baca juga: Sampang dan Sumenep berusaha bertahan di "zona hijau" COVID-19

"Ada pengecualian untuk transpotasi tertentu yang diperbolehkan," katanya.

Antara lain untuk kepentingan transportasi laut yang melayani angkutan warga sakit yang membutuhkan pelayanan di daratan Sumenep, aparat pemerintahan yang hendak menjalankan tugas negara, semisal hendak melakukan pemantauan di kepulauan, serta transportasi untuk mengangkut kebutuhan bahan pokok bagi warga kepulauan.

Menurut Supriyanto, larangan transportasi laut itu berlaku untuk seluruh rute kepulauan di Sumenep, kecuali pulau terdekat seperti Talango dan Giligenting.

"Tapi meski transportasi untuk kepulauan terdekat seperti dari Sumenep ke Pulau Talango dan Giligenting tersebut diperbolehkan, akan tetapi penumpang dan dan ABK-nya tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Sumenep beri insentif pada petugas medis COVID-19

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020