Jakarta (ANTARA News) - Peserta PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sampai saat ini baru mencapai 8,4 juta pekerja dari jumlah tenaga kerja formal sekitar 28 juta pekerja.
"Artinya, belum ada kesadaran yang tinggi dari pekerja dan perusahaan untuk mengikuti program Jamsostek sehingga kepesertaannya belum optimal," kata Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori di Jakarta, Rabu,
Pernyataan Ahmad tersebut merevisi berita sebelumnya yang menyatakan peserta Jamsostek 8,4 persen, namun sesungguhnya peserta Jamsostek 8,4 juta atau 30 persen dari 28 juta pekerja formal.
Dikatakannya, Jamsostek kini terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan, pekerja dan elemen terkait agar mereka bergabung dengan Jamsostek.
"Ini amanat Undang-Undang No 3 Tahun 1992 yang mewajibkan semua pekerja formal yang tergabung dalam Jamsostek sebagai bagian perlindungan pekerja," katanya, seraya menambahkan bahwa mendorong kesadaran individu dan perusahaan itu tidak mudah.
Menurut Ahmad, sosialisasi akan lebih efektif jika Jamsostek dapat menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Biasanya orang kita itu mau menjalankan undang-undang jika ada tekanan atau paksaan. Kalau mau menunggu kesadarannya, itu masih jauh, sehingga Jamsostek terpaksa menggandeng pihak kejaksaan tinggi di berbagai daerah untuk membantu menyadarkan mereka," katanya.
Dengan pola tersebut, diharapkan pangsa pasar Jamsostek akan terus tumbuh, syukur sampai tahun ini dapat mencapai di atas 10 persen.
"Jika tiap tahun ada pertumbuhan yang tinggi, pada 5 tahun ke depan bukan tidak mungkin 50 persen dari jumlah tenaga kerja formal sudah dapat bergabung dengan Jamsostek," katanya.
Oleh karena itu, katanya, bentuk sosialisasi akan dilakukan berbagai cara, baik kunjungan, pendekatan langsung kepada perusahaan terkait, dialog dengan pekerja maupun melalui Serikat Pekerjanya.
Ia mengatakan, ada poin penting yang harus diketahui oleh pekerja yang sudah tergabung dalam Jamsostek adalah, apakah uang iuran yang dibayarkan ke Jamsostek sesuai dengan peraturan.
"Kadang kala saya ikut sedih melihat perusahaan membayar iuran jauh lebih kecil dari yang seharusnya dan para pekerja itu tidak mengerti. Mereka sadar setelah mengambil dananya di Jamsostek setelah sekian tahun bekerja nilainya sedikit sekali. Para pekerja kemudian bertanya, mengapa jumlahnya kecil, lalu dijelaskan uang iuran yang dibayarkan perusahaan jauh di bawah yang seharusnya," jelas Ansyori.
Dikatakannya, program Jamsostek memberikan perlindungan yang bersifat dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Perlindungan yang bersifat mendasar itu di negara-negara maju sudah dinilai final karena pada awalnya pemerintah gigih memaksakan kesadaran kepada warganya untuk masuk kepada program asuransi sosial atau asuransi kesehatan.
"Kita sudah punya seperangkat peraturan perundang-undangan, tentang jaminan kecelakaan kerja, tinggal bagaimana menjelaskan kepada semua pihak bahwa perlindungan kerja itu wajib hukumnya," kata Ahmad Ansyori.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009