Adrianus mengatakan kebijakan narapidana program asimilasi dan integrasi ini tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni.
“Dari hasil kami rapat virtual kemarin (Selasa, 28 April 2020) bersama KemenkumHAM diketahui terdapat kondisi dimana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi,” ujar Adrianus dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Hal yang kini dilakukan oleh Lapas adalah dengan membentuk grup Whatsapp antara pembina kemasyarakatan dengan warga binaan asimilasi dan integrasi.
Menurut Adrianus, hal itu di satu sisi merupakan pengawasan yang minimal, namun bisa menjadi salah satu solusi.
Namun, Adrianus menyarankan agar Ditjen Pemasyarakatan juga menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar dapat ikut membantu pengawasan.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga mendorong kepada Kemenkumham untuk memberikan dukungan anggaran maupun penambahan SDM agar lapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Baca juga: Ombudsman buka posko aduan pelayanan COVID-19 tak berjalan
Sebelumnya, pada Selasa 28 April 2020, Ombudsman melakukan rapat virtual dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan bersama lapas seluruh Indonesia.
Pertemuan virtual yang diikuti sekitar 300 peserta untuk membahas Pembimbingan dan Pengawasan Bapas terhadap narapidana yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi lapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yang memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.
Selain keterbatasan anggaran dan SDM terdapat permasalahan kelembagaan, seperti terlihat di Lapas Pati yang mengelola enam kabupaten.
Baca juga: Ombudsman: Lakukan sosialisasi optimal jelang PSBB di Sumbar
Baca juga: Kontak dan medsos lembaga-instansi penegak hukum kurang responsif
Baca juga: Ombudsman minta Papua Barat antisipasi dampak keamanan akibat COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020