Ketua KPK meminta maaf kalau menghadirkan tersangka korupsi ini malah menimbulkan polemik baru.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah KPK yang menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus karena berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah.
"Terkait dengan kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip, melanggar asas praduga tidak bersalah," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah.
Baca juga: KPK hadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan hal baru
Oleh karena itu, Arsul meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus.
"Ini saya kritisi ketika raker dengan Kapolri, saat itu kebetulan Polri menanyangkan begitu masif istri hakim yang membunuh suaminya, itu agak melanggar asas praduga tidak bersalah. Apalagi, ketika humasnya sudah yakin betul pembunuhnya, ini yang harus diperbaiki," ujarnya.
Ia menilai ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah diakui bersama.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan menghadirkan tersangka pada saat ekspos kasus korupsi karena untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Firli mengatakan bahwa menghadirkan tersangka dalam ekspos kasus juga bentuk kesetaraan di muka hukum sehingga tidak membeda-bedakan kasus korupsi dengan kasus-kasus lainnya.
"Jadi, kami ingin memberikan kesetaraan dan persamaan hak di muka hukum, yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi, sejak awal sudah diperkenalkan," ujarnya.
Baca juga: Hukum kemarin, KPK hadirkan tersangka hingga pemudik harus balik arah
Firli mengatakan bahwa menghadirkan tersangka kasus korupsi juga sebagai bentuk sanksi sosial agar mereka ingat bahwa tindakannya pernah merugikan negara sehingga menjadi pembelajaran penting.
Firli menegaskan bahwa langkah KPK itu untuk membuat efek jera kepada para tersangka kasus korupsi.
Oleh karena itu, dia meminta maaf kalau menghadirkan tersangka korupsi ini malah menimbulkan polemik baru.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020