Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor Perum Perumnas menunda pembayaran pokok surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) I Tahun 2017.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa Perumnas perlu melakukan restrukturisasi utang jangka pendek menjadi panjang di tengah ketatnya arus kas perusahaan akibat COVID-19.

"Perumnas ini banyak pembangunan proyek perumahan yang sudah selesai ataupun dalam proses, tapi penjualan turun tajam karena COVID-19. Jadi perlu restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang," ujarnya.

Ia mengharapkan, setelah situasi normal nanti penjualan dan arus kas Perumnas kembali pulih dan dapat memenuhi kewajibannya yang tertunda.

Maka itu, lanjut Arya, pemegang MTN Perumnas akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok MTN.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jatuh tempo MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu pada 28 April 2020. Nilai emisi MTN itu tercatat sebesar Rp200 miliar dengan kupon sebesar 9,75 persen.

"Sebagai tindak lanjut dari surat Perum Perumnas dengan Nomor DIRKEU/0622/7/IV/2020 dan belum efektifnya dana pokok MTN I Perum Perumnas tahun 2017 seri A di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020 ditunda," papar Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia, Syafruddin.


Baca juga: Perumnas gandeng sejumlah BUMN kurangi "backlog" rumah

Baca juga: Perumnas ungkap minat masyarakat terhadap hunian terintegrasi tinggi

Baca juga: Perumnas luncurkan rumah berteknologi pracetak

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020