"Sebelumnya, kami memang menunggu hasil kajian tim teknis dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap sejumlah proyek bangunan fisik yang dikerjakan di Desa Tergo untuk menghitung volume," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Rabu.
Setelah hasil kajian dari Unnes keluar, kata dia, bertepatan dengan pandemi virus corona sehingga komunikasi dengan BPK juga harus dilakukan secara telekonferensi.
Baca juga: Kejari Rejang Lebong tangkap DPO kasus korupsi dana desa
Hasil kajian dari Unnes, kata dia, sudah diserahkan ke BPK. Dalam kasus ini, Polres Kudus juga sudah menjalin komunikasi secara daring.
Karena pandemi corona, BPK akan mempelajari dokumen hasil kajian tim Unnes.
Menyinggung uji lapangan, dia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan BPK apakah masih perlu atau tidak.
Menurut dia, keputusan tersebut berada di BPK, apakah dokumen dari tim Unnes dinilai cukup atau memang masih perlu uji lapangan dengan terjun langsung ke Desa Tergo.
Tim ahli dari Unnes sendiri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah bangunan fisik di Desa Tergo, Kecamatan Dawe di sembilan titik.
Dalam rangka menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang saat ini masih tahap penyidikan, Polres Kudus juga sudah memeriksa puluhan saksi.
Kasus dana desa yang berbuntut turunnya surat keputusan Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.
Baca juga: Polres Dompu selidiki dua kasus dugaan penyelewengan dana desa
Pemberhentian sementara itu, diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa pada tahun 2018, salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020