Humas PPDB, Nanang, di sela-sela menggelar aksi demo para kusir delman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, mengatakan, relokasi itu dilakukan menyusul adanya pelarangan terhadap delman beroperasi di Monas.
"Hingga sekarang, keputusan untuk relokasi itu belum jelas kendati pelarangan beroperasi di Monas telah berlangsung dua tahun berdasarkan SK Nomor 911/1.754 tahun 2007," katanya.
Ia mengatakan, para kusir delman yang tergabung dalam PPDB yang berjumlah sebanyak 240 orang menyatakan setuju untuk direlokasi.
Namun katanya, harus ada keputusan dari pemerintah daerah setempat tentang relokasi yang dijanjikan tersebut.
Ia mengatakan, pendapatan kusir delman sejak diberlakukan SK Walikota Jakarta Pusat tersebut turun hingga 50 persen karena para kusir delman tidak diperbolehkan lagi beroperasi di dalam Monas.
Saat beroperasi di Monas rata-rata penghasilan kusir delman selama dua hari (sabtu-minggu) Rp150 ribu. Sekarang hanya dapat beroperasi di luar Monas yang berimbas penghasilannya menurun.
"Penghasilan kusir delman pada sabtu-minggu hanya Rp75 ribu," katanya.
Sementara pada aksi demo PPDB tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 911/1.754 Tahun 2007 tentang Pelarangan Beroperasi Kuda (delman, red) di Monas.
Aksi demo itu diikuti sekitar 50 andong yang berjejer di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota DKI Jakarta. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009