Polisi baru membentuk tim untuk mengungkap kasus itu

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menerima dan akan segera menyelidiki laporan yang dibuat aktivis Ravio Patra terakit peretasan akun WhatsAppnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan pihak penyidik kepolisian belum menetapkan jadwal pemanggilan terhadap pelapor.

Dijelaskan Iwan, pihak kepolisian akan terlebih dulu membentuk tim penyidik untuk menangani kasus tersebut, baru kemudian menjadwalkan pemanggilan pelapor.

"Yang bersangkutan baru lapor, belum (ada jadwal pemanggilan), baru menunjuk tim," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: Polri tangani 99 kasus hoaks penyebaran COVID-19

Baca juga: Pemeriksa Fakta di Dunia Kelelahan akibat Infodemik COVID-19

Baca juga: Sudah cek foto Tara Basro, Menkominfo: tak ada pelanggaran UU ITE

Ravio diketahui melaporkan peretasan akun WhatsAppnya ke Polda Metro Jaya, Senin, 27 April 2020.

Laporan diterima dengan tanda bukti lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.

Anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Ade Wahyudin membenarkan soal pelaporan tersebut.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporannya adalah dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik, sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020