"Empat tuduhan dumping sedang dalam proses. Total ada 18 perusahaan yang terkena tuduhan itu," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan Ernawati, di Jakarta, Rabu.
Erna menjelaskan empat produk yang dituduh dumping itu adalah produk tekstil berupa `viscose staple fiber` yang bukan serat bambu oleh India, bahan tambahan pangan berupa `nucleotide` oleh China, kantong plastik belanja oleh AS, dan bahan kimia `Phtalic Anhydride` oleh Pakistan.
Menurut Erna, pihaknya akan terus memonitor proses penyelidikan yang dilakukan oleh negara penuduh dan mengimbau agar setiap perusahaan yang dituduh untuk bersikap kooperatif.
"India dan Pakistan memang cukup agresif menuduh dumping dan mengenakan safeguard, cukup berani melakukan inisiasi meskipun data belum lengkap,"ujarnya.
Selain terkena tuduhan dumping, Indonesia menghadapi kebijakan safeguard atas ekspor bahan kimia berupa L-Lysine HCL ke Afrika Selatan (Afsel).
Ekspor produk Lysin Indonesia ke Afsel pangsa pasarnya telah melebihi tiga persen dari total impor negara tersebut. Oleh karena itu, produk Indonesia terkena bea masuk sebesar 18 persen selama 27 Maret - 10 Mei 2009 dan 9 persen selama 11 Mei - 10 April 2009.
Sementara itu, Indonesia juga masih menunggu hasil penyelidikan tuduhan dumping oleh Turki dan Uni Eropa.
Turki menuduh Indonesia melakukan dumping atas ban motor dalam dan luar. Proses penyelidikan kasus tersebut sudah mencapai tahap penyelesaian dan tinggal menunggu keputusan akhir.
Selain ban, Turki juga menuduh Indonesia melakukan dumping terhadap produk tekstil yaitu yarn of man made staple fiber.
Sedangkan Uni Eropa sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan dumping terhadap produk pemanis berupa sodium cyclamate yang di ekspor oleh Indonesia. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Sebaiknya pemerintah Indonesia bisa membuktikan benar tidaknya tuduhan ini. Agar citra negara ini dimata dunia kembali baik.