Jakarta (ANTARA) News - Terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra yang sebelumnya berada di Papua Nugini, kini diduga berada di Singapura.
"Menurut informasinya begitu, Djoko Tjandra berada di Singapura," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Keberangkatannya itu, satu hari sebelum keluarnya putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kejaksaan terkait Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya oleh Mahkamah Agung (MA), masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor, memanggil Djoko Tjandra pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6).
Namun dia mangkir, hingga dilayangkan kembali panggilan ketiga untuk Jumat (26/6).
Jampidsus menyatakan pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk memastikan keberadaan Djoko Tjandra di Singapura.
"Lewat Deplu, nanti (berkoordinasi mengecek keberadaan Djoko Tjandra di Singapura)," katanya.
Kuasa hukum terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, OC Kaligis, tidak menjamin kliennya memenuhi panggilan kejaksaan pada Jumat (26/6) mendatang.
"Kalau tidak ada, mau bagaimana, tidak bisa dipaksakan," katanya saat dihubungi ANTARA News melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa (23/6).
OC Kaligis menyatakan, sepengetahuannya Djoko Tjandra berada di Port Moresby, Papua Nugini (PNG). "Setahu saya Djoko Tjandra berada di Port Moresby," katanya yang saat dihubungi tengah berada di Singapura. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009