Seorang petugas kepolisian jaga malam di Polda Metro Jaya, Brigadir Putu mengatakan, artis Marcella Zalianty setelah dinyatakan bebas dari tahanan langsung dijemput oleh keluarganya.
Artis Marcella divonis 6 bulan 20 hari penjara dan dipotong masa tahanan, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Agung Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella yang ditahan sejak 5 Desember 2008 baru akan bebas pada tanggal 24 Juni 2009. Namun kenyataannya, pembebasannya justru dipercepat satu hari .
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Marcella tidak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada pasal 335 ayat (1) dan pasal 328 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Marcella ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut artis itu 18 bulan penjara.
Menurut Putu, pembebasan artis Marsela Zalianty di ruang perawatan tahanan Polda Metro cukup ramai terutama dari para kerabat kalangan artis film.
Sebelumnya, pengacara Marcella, Firman Wijaya mengatakan, bebasnya Marcella dari tahanan Polda Metro Jaya adalah memang sangat dinantikan, tidak hanya dari orang tua dan saudara mereka, tetapi juga kalangan selebriti yang sudah lama menanti.
Dalam kasus ini, pembalap Ananda Mikola juga sedang menjalani persidangan di tempat yang sama namun belum ada keputusan dari majelis hakim.
Firman Wijaya mengatakan, kendati kliennya sudah bebas , dia tetap akan mengajukan banding sebab vonis itu dinilai tidak adil.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009