Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total penundaan pembayaran untuk angsuran pokok kredit, yang termasuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga ultramikro selama enam bulan mencapai Rp 271 triliun.

Relaksasi penundaan pembayaran cicilan pokok itu diberlakukan kepada UMKM selama enam bulan agar para pelaku usaha mampu bertahan, di tengah situasi sulit wabah virus Corona baru atau COVID-19.

“Total keduanya, untuk penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun-an, dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19

Dari total Rp271 triliun itu, Sri Mulyani merinci untuk penundaan bayar cicilan pokok Kredit Usaha Rakyat, Ultra Mikro, Program Mekaar, dan kredit di Pegadaian mencapai Ro105,7 triliun.

Sedangkan untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit UMKM di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan umum dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp165,4 triliun.

Relaksasi penundaan pembayaran pokok ini diberikan kepada debitur yang terdampak situasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemerintah apresiasi bank yang siap beri relaksasi kredit UMKM

“Kalau bank kemudian karena adanya penundaan angsuran menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan siapkan mekanisme interbank, namun pemerintah juga siapkan cadangan bantuan dukungan likuiditasm bagi bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana pemerintah di bank tersebut. Ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelas Sri Mulyani.

Dalam pembukaan rapat terbatas itu, Presiden Joko Widodo meminta penerapam lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi sektor UMKM termasuk program khusus bagi usaha ultramikro. Dari lima skema itu, di antaranya adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Kemudian, relaksasi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi KUR, kredit ultra mikro atau UMi, debitur program Mekaar dan debitur mikro di Pegadaian.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020