Makassar (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam memerangi praktek pencucian uang (money laundring) di Indonesia.
Kepala PPATK, Dr Yunus Husein, SH, LLM, usai Penandatanganan MoU antara PPATK dan Unhas yang berlangsung di Rektorat Unhas Makassar, Selasa, menganjurkan untuk berhati-hati dalam menerima sumbangan, harus jelas sumber dananya karena membawa nama baik kampus, sumbangan itu dapat diberikan dalam bentuk tunai maupun pemberian beasiswa kepada lembaga penyelenggara pendidikan.
Rektor Unhas, Prof Dr dr Idrus A. Paturusi mengatakan, saat ini dalam bidang hukum Unhas telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui kerja sama dengan MK mahasiswa Unhas dapat mengikuti sidang sengketa Pemilu secara langsung melalui fasilitas teleconfrence.
Kerja sama Unhas dan PPATK diharapkan mampu mewujudkan kerangka kerjasama antara kedua lembaga dalam bentuk penelitian dan pengembangan di bidang pencegahan dan pemebrantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bentuk kerja sama yang diharapkan berupa pengembangan kajian keilmuan di berbagai bidang yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui penelitian aplikatif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penyelenggaraan sosialisasi mengenai pelaksanaan dan pengembangan rezim anti pencucian uang.
Dengan adanya kerja sama ini PPATK dapat melibatkan Unhas dalam melakukan riset mengenai tipologi atau modus tindak pidana pencucian uang yang terjadi di dalam dan di luar negeri.
Melakukan riset mengenai perkembangan konvensi atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU, memberikan sosialisasi tentang rezim anti pencucian uang kepada civitas akademika Unhas, termasuk kepada dosen dan mahasiswa.
Selain itu, memberikan kesempatan kepada civitas akademika Unhas, termasuk dosen dan mahasiswa Unhas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan PPATK atau mitra kerja PPATK, memberikan bahan-bahan kepustakaan yang terkait dengan TPPU kepada civitas akademika Unhas, serta menerima kunjungan belajar Unhas, baik dosen maupun mahasiswa Unhas ke PPATK.
Menurut UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, pada pasal 1 ayat 1 disebutkan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
Sedangkan Cara memberantas kejahatan yang paling efektif adalah dengan melakukan kerja sama, termasuk kejahatan dalam praktek pencucian uang.
Setiap hari terjadi 45 kasus, dan setiap tahunnya mengalami peningkatan, pada 2008 tercatat 869 kasus dan pada 2009 meningkat hingga 1.369 kasus.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009