"Kerugian akibat pencurian listrik di Jabar dan Banten cukup besar yakni Rp33 miliar, namun cenderung menurun seiring dengan program pemeriksaan dan Operasi Penertiban dan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)," kata Humas PT PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Adang Zarkasih di Bandung, Selasa.
Menurut Adang, hasil pemeriksaan dan operasi jaringan ditemukan 22.290 pelanggaran pencurian aliran listrik.
Jumlah pelanggaran pencurian listrik sebagian besar masih melibatkan pelanggan rumah tangga. Jumlah pelanggaran oleh pelanggan kelompok itu sebanyak 18.140 kasus atau sekitar 81 persen dari kasus pencurian listrik yang ditemukan oleh PLN.
"Caranya konvensional yakni melakukan "by pass" jaringan listrik di rumah pelanggan, sebagian atau seluruh dari penggunaan listrik mereka," kata Adang.
Namun di beberapa Area Pelayanan Jaringan (APJ) sudah dilakukan tranparansi meteran listrik yakni dengan mengganti kabel dari tiang listrik ke meteran listrik yang terlihat langsung atau transparan.
Kasus pencurian listrik juga terjadi oleh pelanggan non rumah tangga seperti pelanggan sosial, bisnis bahkan pelanggan industri.
Menurut Adang, kasus pencurian listrik oleh pelanggan sosial sebanyak 262 pelanggan, bisnis 586 pelanggan dan industri sebanyak 48 pelanggan.
"Pencurian itu tak hanya oleh pelanggan PLN, tapi juga oleh non konsumen PLN yakni menggunakan listrik secara ilegal dengan cara mencantol," katanya.
Sebagian besar pencurian non konsumen itu dilakukan untuk penerangan jalan umum, jumlahnya mencapai 2.939 kasus.
"Sanksi bagi pencurian listrik dilakukan dalam bentuk denda maupun pidana, yang jelas mereka dilakukan pemutusan hubungan listriknya," kata Adang.
Hal itu, kata Adang mengkibatkan susut listrik masih cukup tinggi. Pada 2008 susut listrik di wilayah Jawa Barat dan Banten sebesar 10,22 persen. Ditargetkan susut listrik di daerah itu pada 2009 sebesar 88,89 persen.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009