Bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik akan diberikan sanksi tegas
Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menegaskan selama masa kedaruratan COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mudik sebagai langkah pencegahan persebaran COVID-19.
"Dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19, aparatur sipil negara bersama keluarga dilarang untuk keluar daerah, mudik atau pun cuti," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, larangan mudik ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020.
"Selama masa kedaruratan COVID-19 di masyarakat, ASN dilarang untuk mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN," ujarnya pula.
Baca juga: ASN dilarang mudik
Dia menjelaskan, cuti bagi ASN hanya boleh diterapkan untuk keadaan khusus, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan khusus.
"Cuti hanya bisa dilakukan bila melahirkan, sakit atau ada kejadian khusus seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, izin cuti yang tidak menyangkut ketiganya dilarang," katanya pula.
Menurutnya, bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik akan diberikan sanksi tegas.
"Bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ASN sebaiknya berkontribusi mengedukasi serta menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik selama pandemi COVID-19," ujarnya lagi.
Baca juga: ASN Depok dilarang mudik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020