Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, akhirnya menyetujui RUU tentang Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi UU setelah dilakukan pembahasan selama sekitar empat tahun terhadap RUU itu.

Persetujuan DPR dicapai setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Seluruh fraksi menyetujui RUU Pelayanan Publik itu untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Panja RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri (Fraksi PAN) mengemukakan, UU ini nantinya akan memberi perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan oleh lembaga pemerintah, swasta dan perusahaan.

"Masyarakat yang dirugikan berhak mengajukan gugatan hukum," kata Asyatry.

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) juga menyambut baik keputusan DPR menuntaskan RUU ini. Dalam pernyataan persnya, MP3 menyatakan, keputusan DPR ini tentu merupakan hal positif bagi DPR di tengah banyaknya kasus masyarakat yang belum memperoleh hak dasar dan perlakuan yang adil dalam pelayanan publik.

MP3 sejak 2005 melakukan pemantauan dan advokasi terhadap RUU itu. MP3 menyampaikan apresiasi kepada DPR yang memenuhi janjinya untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini di saat terakhir masa baktinya.

Dari segi proses, MP3 menilai, RUU tentang pelayanan Publik merupakan salah satu contoh proses pembahasan perundang-undangan yang baik, dilihat dari segi prinsip partisipasi publik, keterbukaan dan transparansi.

Sedangkan dari segi administrasi, bila dibandingkan dengan draft awal pembahasan, RUU ini memiliki kemajuan progresif untuk beberapa subtansi. Secara umum, beberapa gagasan penting yang diakomodasi, antara lain paradigma pelayanan publik, partisipasi masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, mekanisme keluhan dan sanksi.

Mengenai sanksi dalam RUU itu, MP3 menilai, pasal-pasal yang mengatur sanksi telah cukup detil mengatur hukuman, baik yang ditujukan kepada penyelenggara, petugas penyelenggara, penanggung jawab hingga kepada instansi pemerintah yang mengeluarkan izin. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009