Medan (ANTARA News) - Bea Cukai Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.038 butir dan sabu-sabu seberat satu kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Polonia Medan, Endi Budi Santoso, di Medan, Selasa, mengatakan, narkoba tersebut dikemas dalam kotak dan dibawa penumpang AA warga Banda Aceh yang sejak sepekan terakhir berlibur ke Malaysia.

Kehadiran kotak tersebut menimbulkan kecurigaan petugas, karena setelah satu jam keluar dari bagasi, barang itu tidak diambil oleh pemiliknya.

Menurut dia, kecurigaan atas barang tersebut terbukti setelah petugas meminta untuk membuka isi kotak itu di hadapan AA yang ternyata berisi narkoba jenis pil berwarna hijau dan bubuk kristal.

"Setelah kami uji coba di laboraturium, barang tersebut ternyata berupa ekstasi dan sabu-sabu," katanya.

Dalam pengakuannya AA, ia tidak tahu tentang isi barang tersebut, dan mengaku diberi imbalan sebesar 50 Ringgit Malaysia oleh temanya untuk membawa kotak tersebut melalui Bandara Polonia.

"Teman saya bilang bahwa kotak itu berisi buah, sesampainya di Bandara Polonia Medan akan ada seseorang yang menjemput barang tersebut," katanya.

Diakuinya, hampir selama satu jam ia berkeliling untuk mencari teman yang dicari dan hasilnya tidak ditemukan orang dimaksud, lantas ia menemui petugas untuk mengambil kotak yang dibawanya dari Malaysia itu.

Untuk pengembangan lebih lanjut pihak Bea Cukai Bandara Polonia Medan menyerahkan seluruh barang bukti yang ditemukan itu, ke Polda Sumatera Utara bersama dengan tersangka AA. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009