Jakarta (ANTARA News) - Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan menolak kegiatan tambang PT Meares Soputan Mining (MSM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena khawatir tambang itu merusak lingkungan.

"Kerusakan lingkungan akan menyebabkan 18 ribu nelayan di lokasi tambang itu kehilangan mata pencaharian mereka, makanya pemerintah pusat agar mengambil tindakan tegas tidak ijinkan investasi tambang itu beroperasi," kata Siti Maemunah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di Jakarta,Selasa.

Ketujuh LSM, yakni Jatam, Wahana Lingkungan Hidup(Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KTNI), Indonesian Center for Envirement Law (ICEL), Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang (Ammalta) dan Yayasan Suara Nurani Sulut.

Yul Takaliwang dari Yayasan Hati Nurani Sulut, mengatakan, perusahaan yang bermitra dengan PT Tambang Tondano Nusa Jaya tersebut, memiliki Analisa Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah kadaluwarsa.

Ia khawatir operasi tambang itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang merugikan rakyat.

"Kami meminta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menghentikan segala upaya yang menabrak hukum. Kalau memang Amdal tidak sesuai lagi, jangan diberi peluang," kata Yul.

Dedi Ramanta dari KNTI mengatakan, pengoperasian perusahaan tambang ini akan mengakibatkan kerugian bagi nelayan capai Rp53,4 miliar yang merupakan akumulasi pendapatan satu tahun.

Henri Subagio dari ICEL mengatakan, departemen ESDM agar tidak menjadikan alasan belum adanya Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Provinsi Sulut sebagai alasan sehingga perusahaan tambang masih boleh hadir.

"Pemerintah Sulut dengan tegas sudah menolak MSM, karena pemerintah daerah memfokuskan pengembangan kawasan dikenal dengan Toka Tindung tersebut sebagai kawasan perkebunan dan pariwisata," kata Henri. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009