Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri mengundurkan diri sebagai anggota BPK berkaitan dengan kasus dugaan terjadinya suap menyuap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Gultom pada 2004.
Biro Humas dan Luar Negeri BPK dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa, mengatakan, Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Udju dari keanggotaan BPK.
Surat pengunduran diri Nomor 18/ND/AX/6/2009 tanggal 19 Juni 2009 itu didasarkan pada ketentuan pasal 18 huruf b undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang menetapkan bahwa ketua, wakil ketua dan anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena permintaan sendiri.
Siaran pers yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, B. Dwita Pradana itu menjelaskan bahwa Sidang Pleno BPK hari Senin (22/6) menyetujui pengunduran diri tersebut dan sesuai prosedur yang berlaku.
Disebutkan, Ketua BPK telah mengirimkan surat Nomor 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang usulan pemberhentian dengan hormat Udju Djuhaeri dari jabatannya sebagai anggota BPK.
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK, semua tugas dan pekerjaan Udju Djuhaeri sebagai anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK RI," kata siaran pers tesebut.
BPK juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus tersebut yang sedang berjalan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009