Denpasar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Massa (DPM) mendesak pengurus Koperasi Karangasem Membangun (KKM) yang baru, dapat segera mengembalikan uang milik para nasabah yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kami harapkan dana milik nasabah segera dapat dicairkan, setelah sebelumnya sempat disita polisi terkait penutupan koperasi yang dituduh telah digunakan sebagai `lahan` penipuan itu," kata Ketua DPM, Wayan Kari Subali, ketika dihubungi dari Denpasar, Selasa.
Kari Subali yang juga anggota DPRD Karangasem terpilih hasil Pemilu 2009 menyebutkan, setelah beberapa bulan dana milik nasabah mengendap di kantor polisi, seharusnya kini segera dapat dikembalikan kepada yang berhak.
Terkait itu, lanjut dia, pengurus KKM yang baru dilantik menggantikan pengurus lama yang kini masih dalam proses hukum, dapat secepatnya mengambil langkah-langkah sesuai yang diharapkan.
"Ya, puluhan ribu nasabah kini sangat mengharapkan dana yang sempat ditabungkannya dapat segera kembali," katanya.
Para nasabah KKM, menurutnya, sebagian besar merupakan masyarakat miskin yang butuh perhatian. Selama ini para nasabah sudah banyak mengalah dan menderita karena uangnya tidak jelas.
Padahal, kata Kari Subali, sebagian dari mereka menginvestasikan uangnya dengan mengambil utang. Malah tidak sedikit nasabah yang belakangan ini mulai dikejar-kejar rentenir.
Untuk itu, cairnya uang nasabah sangat diperlukan minimal untuk mengembalikan utang atau cicilan nasabah yang mencari uang pinjaman dengan bunga cukup tinggi pada kaum rentenir, katanya.
Senada dengan Ketua DPM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, Wayan Suasta meminta pasca-pelantikan pengurus KKM yang baru, segera dapat mengambil langkah-langkah pengembalian dana nasabah yang telah cukup lama mengendap.
"Pengurus baru harus secepatnya dapat melakukan itu, mengingat aset KKM yang sebelumnya menjadi barang sitaan polisi untuk bukti pidana, kini nyaris seluruhnya telah dikembalikan," ujarnya.
Dikatakan, sesuai hasil rapat antara pengurus KKM dengan pihak terkait di jajaran Pemkab Karangasem, disepakati bahwa pengembalian dana nasabah tahap pertama disepakati sebesar 64 persen dari uang yang sempat diinvestasikan warga di koperasi yang kini ditutup petugas itu.
KKM ditutup polisi pertengahan Pebruari lalu setelah diduga kuat dipakai lahan penipuan untuk mengeruk keuntungan dari pada nasabah.
Puluhan ribu warga tergiur menanamkan uangnya di KKM, setelah pihak pengurus koperasi itu menjanjikan bunga simpanan sebesar 150 persen bahkan lebih.
Akibat perbuatan yang dinilai telah menipu para nasabah, Ketua KKM, Gede Putu Kertia dan Manager Operasional KKM, Nengah Wijanegara, sempat ditahan polisi meski kemudian harus dilepaskan karena masa penahanannya telah habis di tangan penyidik sebelum berkas perkaranya dapat diterima pihak kejaksaan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009