Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyetujui marjin usaha PT PLN (Persero) untuk perhitungan subsidi listrik tahun anggaran 2010 sebesar dua persen atau sekitar Rp3 triliun.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Selasa, mengatakan, besaran marjin tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
"Pemberian marjin itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2009 yang diberikan hanya satu persen atau sekitar Rp1,5 triliun," katanya.
Menurut dia, keputusan pemberian marjin tersebut sudah disetujui Departemen Keuangan (Depkeu).
Selanjutnya, tambah Purwono, besaran marjin tahun 2010 tersebut akan dibahas pemerintah bersama Panitia Anggaran DPR.
Purwono mengatakan, marjin usaha PLN itu masuk ke dalam komponen subsidi listrik.
"Pemerintah tidak mendisain PLN untuk merugi, sehingga memberikan subsidi. Dalam subsidi itu mengandung marjin usaha," katanya.
Menurut dia, selain kemampuan keuangan negara, besaran marjin tersebut juga mempertimbangkan beroperasinya PLN secara normal, dan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, PLN mengajukan marjin usaha sebesar tiga persen dalam perhitungan subsidi listrik tahun 2010.
Dirut PLN Fahmi Mochtar mengatakan, marjin tersebut diperlukan agar PLN mendapat kepercayaan pasar keuangan seperti menerbitkan obligasi global.
Alasannya, persyaratan untuk menerbitkan obligasi global adalah perusahaan harus memiliki marjin usaha minimal dua persen.
Pada tahun 2009, PLN mengajukan marjin usaha sebesar satu persen dengan alokasi subsidi Rp42,46 triliun.
Sedangkan pada tahun 2010, PLN mengusulkan subsidi listrik Rp43,25 triliun dengan asumsi harga minyak mentah dunia 50 dolar AS per barel serta nilai tukar rupiah Rp10.000/dolar AS.
Selain itu, kata Fahmi pada rapat dengan komisi pertambangan dan energi di DPR RI 28 Mei 2009, usulan ini juga mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi lima persen, faktor elastisitas penjualan listrik enam persen, volume penjualan tenaga listrik 144,52 tetra watt hour serta susut jaringan 9,95 persen. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009