Kita taati bersama aturan ini, karena ini demi keselamatan bersama terhindar dari penyebaran virus COVID-19

Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan H Ibnu Sina menyatakan saat ini penegasan jam malam pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 diputuskan menutup pintu masuk perbatasan.

Menurut dia di Banjarmasin, Selasa, sejak ditetapkannya penerapan PSBB pada 24 April 2020, dilakukan evaluasi empat hari berjalan ini di mana mulai hari ke-5 ini diperketat penjagaan pintu masuk perbatasan untuk jam malam atau pukul 21.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Pintu masuk perbatasan yang diperketat penjagaan itu di Posko Kilometer 6 Jalan A Yani, Posko Handil Bakti, Posko Sungai Lulut dan Posko di Jalan Gubernur Subardjo.

Baca juga: Kapolda Kalsel instruksikan petugas tegakkan aturan PSBB

"Jadi pelaksanaannya pada pukul 21.00 WITA, pintu masuk itu benar-benar ditutup," tegasnya.

Terkecuali, ungkap Ibnu Sina, bagi kendaraan pihak kesehatan, pembawa logistik.

Baca juga: PSBB di Kota Banjarmasin dinilai tak maksimal

"Bisa juga yang membawa surat keterangan dari perusahaan bisa dikecualikan, kalau di luar itu tidak boleh masuk atau ke luar Kota Banjarmasin," paparnya.

Untuk lebih efektif penerapan PSBB ini, kata Ibnu Sina, sebagian jalan di tengah kota pun ditutup, hingga tidak ada yang lalu lalang pada saat malam hari tersebut.

Baca juga: Pelanggar PSBB di Banjarmasin bisa kena pukulan rotan Satpol PP

Maka dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berpergian pada malam hari, sehingga tidak mengalami penolakan untuk masuk dan ke luar kota dari para petugas yang berjaga.

"Kita taati bersama aturan ini, karena ini demi keselamatan bersama terhindar dari penyebaran virus COVID-19," terangnya.

Bagi warga yang tidak memiliki kepentingan betul untuk di luar, baiknya diam di rumah saja.

"Karena kita akan menertibkan juga di tengah kota untuk penerapan PSBB ini," bebernya.

Ibnu Sina mengatakan, bahwa penerapan PSBB ini akan terus diperketat hingga 14 hari berjalan, dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat.

"Kita sudah sosialisasi sambil jalan PSBB ini, setiap harinya aturan akan diperketat," tegasnya.

Dia pun menyambut baik daerah-daerah tetangga, yakni Kabupaten Banjar, Banjarbaru dan Barito Kuala yang juga mengajukan untuk PSBB.

"Kalau daerah tetangga juga menerapkan PSBB, maka akan lebih efektif upaya percepatan penanganan COVID-19 ini hingga hilang di Kalsel," tuturnya.

Sejauh ini, ucap Ibnu Sina, untuk ketaatan pengendara memakai masker sudah sangat tinggi, sebab hanya hitungan jari yang tidak atau lupa memakai masker saat di jalan.

Sebagaimana data terbaru saat ini, kasus positif COVID-19 di Kalsel mencapai 150, di mana 44 diantaranya dari Kota Banjarmasin, baru tujuh sembuh dan enam meninggal dunia.

Pewarta: Sukarli
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020