Jakarta (ANTARA News) - Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal.

"Kita sudah tanda tangani akta memori banding," kata Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Sarjono menjelaskan, tim penuntut umum mengajukan banding karena vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan.

Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Mohammad Iqbal dalam kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut pidana delapan tahun penjara.

Iqbal terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo Billy Sindoro, terkait tugas dan wewenangnya sebagai anggota KPPU.

Pemberian uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris yang ditangani oleh KPPU. Mohammad Iqbal adalah majelis komisi KPPU yang menangani perkara tersebut. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009