"Untuk tahun 2020 targetnya sebesar Rp60,9 miliar," kata Kasubag Tata Usaha UPPD Kepulauan Seribu, Randy Rachmawaty saat menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa.
Randy mengatakan, pendapatan Rp2,4 miliar berkaitan dengan adanya kebijakan relaksasi perpajakan melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Selama masa status darurat bencana virus corona (COVID-19), tunggakan pajak akan dihapuskan.
"Pembayaran tunggakan pajak yang dilakukan periode 3 April-29 Mei 2020 akan dihapuskan sanksi administrasi berupa bunga secara otomatis," kata Randy.
Baca juga: DKI keluarkan tiga kebijakan insentif pajak dalam masa PSBB
Baca juga: Warga DKI diimbau bayar pajak kendaraan melalui aplikasi daring
Randy berharap, dengan kondisi ini perolehan pajak bumi dan bangunan di Kepulauan Seribu bisa mencapai target yang sudah ditentukan sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2020.
Randy menjelaskan, hingga bulan April 2020, ketetapan SPPT PBB tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 207 mencapai Rp1,3 Miliar. Sementara untuk tarif 0,3 sebanyak 128 mencapai Rp46 milyar lebih.
Sebelumnya, di Kepulauan Seribu, hasil ketetapan SPPT PBB-P2 tahun 2019 lalu untuk tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 219, mencapai Rp1,4 miliar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 136 mencapai 51,5 milyar.
Tahun 2019 lalu, perolehan SPPT PBB-P2 di kepulauan Seribu mencapai Rp47,5 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp55,2 miliar, atau mencapai 82 persen.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020