Berdasarkan data dari Biro Administrasi dan Persidangan MK, partai politik yang mengajukan permohonan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor perkara 63/PHPU.C-VII/2009, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor perkara 74/PHPU.C-VII/2009.
Selanjutnya adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor perkara 89/PHPU.C-VII/2009, serta Partai Demokrat dengan nomor perkara 89/PHBU.C-VII-2009.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU ini rencananya dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya diantaranya Abdul Muktie Fadjar, Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati dan Harjono.
Selain itu, persidangan juga dihadiri oleh pemohon dalam hal ini partai politik serta termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kuasa hukumnya.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di MK terbagi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan PHPU yang diajukan oleh PKS dan PAN.
Sedangkan persidangan sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan PHPU yang diajukan oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap kasus sengketa pemilu dalam hal ini PHPU yang masuk ke MK harus diselesaikan selama 30 hari setelah kasus dilaporkan.
Guna memperlancar dan mengamankan jalannya persidangan, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya disiagakan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009