Jakarta (ANTARA) - Seorang pengemudi ojek daring kehilangan saldo tabungan sebesar Rp100 juta setelah menjadi korban pencurian bermodus ganjal ATM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa mengemukakan, pencurian tersebut sempat viral setelah korbannya yang berinisial MA menuliskan peristiwa pencurian yang dialaminya di media sosial.

"Ini viral ya di media sosial, ada seorang driver ojek daring yang curhat di media sosial karena merasa bahwa di dalam akun ATM-nya ada yang mencuri sekitar Rp100 juta rupiah yang dia kumpulkan selama ini, selama kurun waktu tujuh tahun dia kumpulkan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, awalnya MA tidak sadar ada yang membobol tabungannya. Namun ketika MA sedang memeriksa saldo tabungannya pada 22 April 2020, yang bersangkutan terkejut saat mendapati uang hasil jerih payah yang dikumpulkan selama tujuh tahun ludes.

MA akhirnya memilih untuk langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Karena peristiwa baru terjadi sekitar kurang dari satu hari, pihak Kepolisian bisa langsung melacak jejak para pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat dia cek ada itu hilang Rp100 juta lebih kemudian yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya, oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya enggak lebih dari 24 jam pengungkapannya, pada 23 April kemudian berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.

"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp35 juta dan C ini kerugian Rp8,5 juta," ujarnya.

Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020