"Sementara untuk memutuskan pemecatan dari keanggotaan partai, kami masih menunggu rapat pleno," kata Ketua DPW PAN Jateng Abdul Rozaq Rais di Semarang, Senin.
Ia menegaskan, semua kader partai yang terbukti melakukan tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang tegas.
"Kita tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi kepada kader yang memang terbukti bersalah," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Riza yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Jateng kepada pimpinan DPRD Jateng.
Partai juga akan mengambil tindakan atas keterpilihan kembali Riza sebagai anggota dewan periode 2009-2014 dari Dapil X (Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang), namun terlebih dahulu menunggu proses hukum yang bersangkutan.
"Kami tetap harus mengacu pada keputusan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Tengah Siti Aisyah mengaku, hingga kini BK belum menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus tertangkapnya Riza yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Jateng dari Fraksi PAN karena mengonsumsi sabu-sabu.
"Secara resmi kami belum menerima laporan," ujarnya.
Sesuai pedoman acara, BK dapat memproses kasus yang dialami Riza apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Kami berharap masyarakat bertindak proaktif, jika memang menginginkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD itu diproses," ujarnya.
Setelah BK menindakanjuti dan menelusuri kasus tersebut sesuai laporan dari masyarakat, hasil temuan kasus pelanggaran kode etik tersebut akan diserahkan kepada Ketua DPRD Jateng.
"Nantinya, ketua dewan yang akan memberikan sanksi. Yang jelas, setiap pelanggaran kode etik dewan ada sanksinya secara tegas," ujarnya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009