Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron selaku kuasa hukum Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring yang menjadi terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang, membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 105 halaman.
Pembacaan nota pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum dalam persidangan melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya sidang pembacaan nota pembelaan terdakwa Ari Darmawan telah dilaksanakan Senin (26/4), namun nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh pengacara cukup panjang, hingga hakim menunda persidangan dan melanjutkan hari ini.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Ditho Sitompoel pada awal sidang, berjudul "si miskin yang tertindas" tersebut mengutip judul film terkemuka di Amerika berjudul "The Excorcims of Emily Rose", yaitu "Don't send a good man to prison" atau jangan mengirim orang baik ke penjara.
"Ini sebagai ekspresi dari ketimpangan fakta-fakta yang terdapat dan lahir dari persidangan tersebut," kata Ditho.
Baca juga: JPU tuntut pengemudi taksi daring tiga tahun penjara
Sedikitnya terdapat 12 poin analisis fakta persidangan yang dibacakan oleh pengacara Ari Darmawan dalam sidang pembelaan tersebut di antaranya, berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat Kepolisian tidak sah, sebab terdapat kekerasan fisik, psikis dan intimidasi pada saat pengambilan BAP.
Kedua, terdakwa Ari Darmawan tidak pernah bertemu dengan para saksi korban. Ketiga, pelaku sebenarnya adalah Dadang Supriyatna, hal ini sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah mengakui bahwa Dadang Supriyatna tiba di lokasi penjemputan dan bertemu dengan saksi korban.
Keempat, sebelumnya para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan nomor ID : 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kelima, terjadi proses "reblast" dalam order nomor RB-275 404 8593 atas nama costumer Surhatini.
Selanjutnya, pengemudi atas nama Dadang Supriyatna tidak melakukan penjemputan pesanan costumer atas nama Suhartini, tetapi membatalkan sehingga terjadi proses "reblast" ke aku yang digunakan terdakwa.
Ketujuh, terdapat percakapan antara saksi korban dengan pengemudi dengan nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kedelapan, terdakwa tidak pernah melewati Jalan Senopati pada 4 September 2019.
Baca juga: Keluarga jadi saksi perkara dugaan perampokan sopir taksi daring
Berikutnya, mobil yang digunakan oleh Dadang Supriyatna untuk melakukan melakukan kejahatan adalah Daihatsu berwarna silver dengan nomor polisi B 2223 KKY. Golok dalam daftar barang bukti bukanlah milik terdakwa dan sama sekali tidak pernha digunakan oleh terdakwa.
Poin selanjutnya, terdakwa tidak pernah melakukan setoran tunai melalui ATM Mandiri dalam kurun waktu tanggal 3 sampai 4 September 2019. Surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga terdakwa merupakan kesalahpahaman belaka akibat pengetahuan keluarga yang belum komprehensif terhadap perkara.
Setelah membacakan nota pembelaan seluruhnya, Tim penasehat hukum terdakwa optimistis bahwa Ari Darmawan segera bebas dari persoalan hukum yang dihadapi.
Ditho mengatakan LBH Mawar Saron melaksanakan haknya untuk mengajukan pledoi sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP. Pledoi yang dibacakan terdiri dari pendahuluan, keterangan saksi, bukti, dan analisis fakta persidangan. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan analisis yuridis dan penutup.
"Adapun permintaan kami masih sama sejak awal persidangan yaitu agar Ari Darmawan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar Ari Darmawan segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ditho Sitompoel melalui siaran persnya.
Tanggapan Jaksa
Menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta saat dihubungi mengatakan pada pokoknya JPU setelah mendengar pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum, tidak mengubah pandangannya dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
"Bahwa memperhatikan pembelaan yang dibacakan kami memaklumi posisi penasehat hukum sebagai pembela, namun sebaiknya tidak juga mengenyampingkan keterangan para saksi terutama korban yang mengalami sendiri perbuatan dari terdakwa," kata Boby.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020