Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengusaha terpaksa mengambil kebijakan yang kurang "menyenangkan" bagi karyawan saat pandemi COVID-19 yang memberikan dampak serius terhadap berjalannya bisnis hampir seluruh perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan anjuran untuk melakukan "social distancing" menyebabkan perlambatan ekonomi dan menurunnya konsumsi masyarakat.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) misalnya, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, melakukan penyesuaian gaji karyawan dengan menurunkan dan menunda pembayaran di tengah pandemi COVID-19.
Perseroan juga melakukan penyesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang juga bervariasi, dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas.
Pemegang lisensi restoran cepat saji KFC itu sebelumnya telah merumahkan 450 karyawannya.
Tak hanya sektor swasta, COVID-19 juga memberikan dampak pada perusahaan BUMN. Maskapai plat merah, Garuda Indonesia memangkas gaji direksi dan karyawan selama masa sulit ini.
"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," ujar Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra beberapa waktu lalu.
Tak ada PHK
Meski demikian, ada juga perusahaan yang berusaha untuk tidak mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun terdampak pandemi. Diantaranya PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemilik lisensi restoran waralaba Pizza Hut di Indonesia.
Corporate Secretary Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo mengatakan, meskipun terjadi penurunan penjualan akibat penyebaran pandemi COVID-19 dan diterapkannya PSBB di beberapa daerah, pihaknya tidak akan melakukan PHK.
Menurutnya hingga saat ini perusahaan masih mengupayakan operasional seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aturan pemerintah.
Sama halnya dengan PZZA, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga menegaskan komitmen dan prioritasnya terhadap karyawan selama masa pandemi COVID-19.
Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, Sampoerna secara konsisten mewujudkan apa yang tertuang dalam visi perusahaan yaitu Falsafah Tiga Tangan Sampoerna.
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," ujar Mindaugas dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan.
Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.
Hal tersebut ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi.
Selain itu, Sampoerna juga telah menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
Baca juga: Dampak COVID-19, KFC turunkan dan tunda gaji karyawan
Baca juga: Dampak COVID-19, operasional bus terhenti hingga karyawan dirumahkan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020