Jakarta,(ANTARA News) - Artis Marcella Zalianty divonisenam bulan penjara dipotong masa tahanan, dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap terhadap Agung Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Dengan putusan majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap, dengan hakim anggota Sulaiman, dan Nani Indrawati itu, Marcella yang ditahan sejak 5 Desember 2008, akan bebas dua hari lagi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marcella tidak terbukti melakukan penculikan dan penganiayaan sebagaimana didakwakan pada pasal 335 ayat (1) dan pasal 328 ayat (1) KUHP.
Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 333 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuduhan ikut serta menyarankan merampas kemerdekaan orang lain.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Marcella menyatakan akan pikir-pikir dulu. Dia akan mengambil langkah hukum setelah keluar dari penjara dua hari lagi.
Marcella mengaku tetap tidak bersalah dalam kasus tersebut."Saya hanya memberikan uang 100 ribu kepada karyawan saya untuk beli bensin," katanya.
Kuasa hukum Marcella Zalianty, Hotman Paris mengaku segera mengambil tindakan dua hari lagi, menunggu bebasnya kliennya.
Majelis hakim menyatakan yang memberatkan Marcella Zalianty karena yang bersangkutan ikut menyarankan tindakan main hakim sendiri.
Sementara yang meringankan yang bersangkutan masih muda, seorang publik figur dan berpendidikan tinggi, diharapkan bisa mengubah kelakuan di masa depan.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum selama ini dan bertindak sopan selama menjalani proses hukum.
Vonis terhadap Marcella ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut artis itu 18 bulan penjara.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009