Nunukan (ANTARA) - Konsulat RI Tawau Negeri Sabah di Malaysia, melaksanakan pendataan warga negara Indonesia (WNI) yang telah habis izin tinggalnya di negara tersebut selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) virus corona atau COVID-19.

Pendataan ini dimaksudkan, untuk mengetahui jumlah dan keberadaan WNI bersangkutan karena tidak bisa pulang akibat pemberlakuan PKP oleh Pemerintah Malaysia di Negeri Sabah, kata Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo di Tawau, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Khususnya WNI yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tertahan (stranded) tidak bisa kembali ke Indonesia karena dampak COVID-19 yang berujung pada penutupan Pelabuhan Internasional Tawau, jelas Djati.

Baca juga: 10 TKI positif Covid-19 di Sabah, Malaysia
Baca juga: Perlintasan di Nunukan perlu diperketat cegah corona dari Malaysia
Baca juga: Bantuan sembako WNI terdampak COVID-19 disalurkan Konsulat RI di Tawau
Baca juga: Pelayaran Tarakan -Tawau ditutup untuk antisipasi COVID-19

Sehubungan dengan hal tersebut, dia meminta kerja sama dari WNI yang telah habis izin tinggalnya agar menyampaikan dokumen pendukung berupa foto halaman biodata paspor, foto halaman stempel masuk ke Tawau, alamat lengkap di Sabah dan alamat tujuan di Indonesia.

Djati menyebutkan, data yang dimaksudkan itu dikirim ke hotline KRI Tawau di nomor 019 822 8800 / 011 1623 0800 dengan batas waktu pengumpulan pada 28 April 2020 pukul 15:00 Wita.

Diperkirakan banyak WNI yang terjebak di wilayah KRI Tawau yang masuk ke negara itu sebelum pemberlakuan PKP sejak 18 Maret 2020.

Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang masa pemberlakuan PKP hingga 12 Mei 2020 akibat virus corona yang masih mewabah di negara itu

Pewarta: Rusman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020