"Djoko Tjandra akan mengajukan PK atas putusan PK sebelumnya, dia kan belum mengajukan PK," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis, saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin.
OC Kaligis mendatangi Kejari Jaksel tidak lain hendak menyerahkan surat penundaan pemanggilan terhadap kliennya yang saat ini masih harus menyelesaikan bisnis di luar negeri.
Ia menjelaskan Pasal 263 ayat (1) KUHAP sudah menyebutkan PK itu hanya kepentingan terpidana kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008, menyatakan secara normatif Pasal 263 ayat (1) tersebut tidak bisa diubah.
Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.
"MK menilai hak jaksa sudah dilaksanakan di tingkat pertama dan kasasi," katanya.
OC Kaligis menambahkan MK juga menyebutkan kalau mau kejaksaan mengajukan PK maka harus diubah dahulu pasal tersebut.
"Ini bahaya juga bagi hakim agung, bisa memutus bebas murni tapi bisa di PK oleh jaksa. Ini memporak-porandakan hukum," katanya.
Djoko Tjandra ditingkat kasasi MA dibebaskan, namun ditingkat PK dirinya terkena vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009