"Terkait penundaan klaster ketenagakerjaan, kami setuju dan sepakat dengan pemerintah untuk menunda pembahasannya," kata Eddy kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, pada prinsipnya PAN menilai RUU Ciptaker diperlukan dalam rangka penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi dan memberikan kepastian hukum atas produk-produk hukum yang selama ini tumpang tindih.
Baca juga: NasDem minta pemerintah cabut klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
Baca juga: KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan Kerja
Menurut dia, pembahasan RUU Ciptaker perlu dilakukan secara komprehensif, rinci dan dengan kajian yang mendalam.
"Kajian yang mendalam itu agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, dan tenaga kerja," ujarnya.
Eddy mengatakan saat ini Fraksi PAN tidak ada rencana untuk menarik anggotanya dari keanggotaan Panita Kerja (Panja) RUU Ciptaker.
Dia menilai justru kehadiran anggota Fraksi PAN dalam pembahasan RUU tersebut untuk mengawal prosesnya agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung.
"Tugas anggota FPAN di dalam pembahasan RUU Ciptaker adalah untuk memberikan masukan obyektif, kritis dan konstruktif agar RUU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020